PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor hk-03-1-23-12-10-12459 Tahun 2010 tentang PERSYARATAN TEKNIS KOSMETIKA
Pasal 8
BAB 2 — PERSYARATAN TEKNIS
Penandaan paling sedikit harus mencantumkan: a. Nama kosmetika; b. Kegunaan; c. Cara penggunaan; d. Komposisi; e. Nama dan negara produsen; f. Nama dan alamat lengkap pemohon notifikasi; g. Nomor bets; h. Ukuran, isi, atau berat bersih; i. Tanggal kedaluwarsa; j. Peringatan/perhatian dan keterangan lain.
