Pasal 14
BAB 2 — PERSYARATAN TEKNIS
(1) Peringatan/perhatian dan keterangan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf j berupa: a. pencantuman peringatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Kosmetika; b. pencantuman peringatan untuk sediaan aerosol dengan tulisan yang diletakkan di dalam kotak peringatan sebagai berikut:
Perhatian! Jangan sampai kena mata dan jangan dihirup.
Awas! Isi bertekanan tinggi, dapat meledak pada suhu diatas 50oC, jangan ditusuk, jangan disimpan di tempat panas atau di dekat api, dan jangan dibuang di tempat pembakaran sampah. (2) Peringatan/perhatian dan keterangan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dicantumkan secara mencolok, jelas, dan kontras terhadap warna latar belakang.
