PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor hk-03-1-23-12-10-12459 Tahun 2010 tentang PERSYARATAN TEKNIS KOSMETIKA
Pasal 13
BAB 2 — PERSYARATAN TEKNIS
(1) Penulisan tanggal kedaluwarsa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf i ditulis dengan urutan tanggal, bulan, dan tahun atau bulan dan tahun. (2) Penulisan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diawali dengan kata “tanggal kedaluwarsa” atau “baik digunakan sebelum” atau kata dalam bahasa Inggris yang lazim sesuai dengan kondisi yang dimaksud.
