PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor hk-03-1-23-12-10-12459 Tahun 2010 tentang PERSYARATAN TEKNIS KOSMETIKA
Pasal 15
BAB 2 — PERSYARATAN TEKNIS
(1) Penandaan dicantumkan pada kemasan primer dan kemasan sekunder. (2) Dalam hal kosmetika dikemas dalam kemasan primer dan sekunder, atau dalam hal keterbatasan ukuran dan bentuk kemasan primer, maka penandaan pada kemasan primer paling sedikit harus memuat informasi: a. Nama kosmetika; b. Nomor bets; dan c. Ukuran, isi, atau berat bersih. (3) Dalam hal kosmetika hanya dikemas dalam kemasan primer dengan keterbatasan ukuran serta bentuk kemasan, maka selain informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), informasi lain dapat dicantumkan pada etiket gantung, brosur, atau shrink wrap yang disertakan pada kosmetika.
