PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor hk-03-1-23-10-11-08481 Tahun 2011 tentang KRITERIA DAN TATA LAKSANA REGISTRASI OBAT
Pasal 12
BAB 4 — PERSYARATAN REGISTRASI
Obat Impor diutamakan untuk: a. obat program kesehatan masyarakat; b. obat penemuan baru; dan/atau c. obat yang dibutuhkan tapi tidak dapat diproduksi di dalam negeri. www.djpp.kemenkumham.go.id
