PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor hk-03-1-23-08-11-07517 Tahun 2011 tentang PERSYARATAN TEKNIS BAHAN KOSMETIKA
Pasal 7
BAB 4 — KETENTUAN PERALIHAN
Kosmetika mengandung bahan yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis sebagaimana diatur dalam Peraturan ini wajib melakukan penyesuaian paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan ini diundangkan.
