PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor hk-03-1-23-08-11-07517 Tahun 2011 tentang PERSYARATAN TEKNIS BAHAN KOSMETIKA
Pasal 6
BAB 3 — SANKSI ADMINISTRATIF
Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif berupa:
- Peringatan tertulis;
- Larangan mengedarkan kosmetika untuk sementara;
- Penarikan kosmetika yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, kemanfaatan, mutu dan penandaan dari peredaran;
- Pemusnahan kosmetika;
- Pembatalan notifikasi; dan/atau
- Penghentian sementara kegiatan produksi dan/atau peredaran kosmetika. www.djpp.kemenkumham.go.id
