PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor hk-03-1-23-08-11-07517 Tahun 2011 tentang PERSYARATAN TEKNIS BAHAN KOSMETIKA
Pasal 5
BAB 2 — PERSYARATAN BAHAN
(1) Bahan kosmetika yang tidak termasuk dalam Lampiran I hanya diperbolehkan digunakan sepanjang memenuhi persyaratan keamanan, kemanfaatan, dan mutu. (2) Persyaratan keamanan, kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai pembuktian secara empiris atau ilmiah.
