PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor hk-03-1-23-08-11-07517 Tahun 2011 tentang PERSYARATAN TEKNIS BAHAN KOSMETIKA
Pasal 4
BAB 2 — PERSYARATAN BAHAN
Bahan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) yang meliputi: a. bahan sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini; dan b. selain bahan yang tercantum dalam:
- Lampiran II dengan fungsi sebagai pewarna;
- Lampiran III dengan fungsi sebagai pengawet; dan
- Lampiran IV dengan fungsi sebagai tabir surya.
