PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor hk-03-1-23-07-11-6664 Tahun 2011 tentang PENGAWASAN KEMASAN PANGAN
Pasal 9
BAB 5 — BAHAN YANG HARUS DILAKUKAN PENILAIAN DAHULU KEAMANANNYA SEBELUM DAPAT DIGUNAKAN SEBAGAI KEMASAN PANGAN
(1) Zat Kontak Pangan dan Bahan Kontak Pangan selain yang tercantum dalam Lampiran 2A dan Lampiran 2B hanya dapat digunakan sebagai Kemasan Pangan setelah mendapat persetujuan dari Kepala Badan. (2) Persetujuan Kepala Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan hasil penilaian keamanan Kemasan Pangan. (3) Permohonan persetujuan diajukan kepada Kepala Badan cq. Direktorat Pengawasan Produk dan Bahan Berbahaya.
