PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor hk-03-1-23-07-11-6664 Tahun 2011 tentang PENGAWASAN KEMASAN PANGAN
Pasal 10
BAB 5 — BAHAN YANG HARUS DILAKUKAN PENILAIAN DAHULU KEAMANANNYA SEBELUM DAPAT DIGUNAKAN SEBAGAI KEMASAN PANGAN
(1) Kemasan Pangan dari bahan Plastik Daur Ulang hanya dapat digunakan sebagai Kemasan Pangan setelah memenuhi proses daur ulang dan dikelola dengan sistem jaminan kualitas yang menjamin plastik dari proses daur ulang memenuhi ketentuan dalam Peraturan ini. (2) Selain harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) proses daur ulang bahan plastik harus mendapat otorisasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
