PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor hk-03-1-23-07-11-6664 Tahun 2011 tentang PENGAWASAN KEMASAN PANGAN
Pasal 11
BAB 6 — SANKSI
Pelanggaran terhadap ketentuan dalam peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif berupa: a. Peringatan tertulis; b. Larangan mengedarkan untuk sementara waktu, perintah penarikan pangan dari peredaran, dan/atau perintah pemusnahan pangan; c. Pembekuan Surat Persetujuan Pendaftaran Pangan; d. Pembatalan Surat Persetujuan Pendaftaran Pangan; dan/atau e. Sanksi administratif lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. www.djpp.kemenkumham.go.id
