PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor hk-03-1-23-07-11-6664 Tahun 2011 tentang PENGAWASAN KEMASAN PANGAN
Pasal 12
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
(1) Dengan berlakunya Peraturan ini, Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.00.05.55.6497 Tahun 2007 tentang Bahan Kemasan Pangan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (2) Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, semua ketentuan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.00.05.55.6497 Tahun 2007 tentang Bahan Kemasan Pangan dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diatur berdasarkan Peraturan ini.
