PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor hk-03-1-23-07-11-6664 Tahun 2011 tentang PENGAWASAN KEMASAN PANGAN
Pasal 8
BAB 4 — BAHAN YANG DIIZINKAN DIGUNAKAN SEBAGAI KEMASAN PANGAN
(1) Zat Kontak Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) seperti tercantum dalam Lampiran 2A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini. (2) Bahan Kontak Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) seperti tercantum dalam Lampiran 2B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini. (3) Tipe pangan dan kondisi penggunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) tercantum dalam Lampiran 2C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini. www.djpp.kemenkumham.go.id
