PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor hk-03-1-23-07-11-6664 Tahun 2011 tentang PENGAWASAN KEMASAN PANGAN
Pasal 7
BAB 4 — BAHAN YANG DIIZINKAN DIGUNAKAN SEBAGAI KEMASAN PANGAN
Bahan Kontak Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b meliputi kemasan pangan aktif, kemasan pangan pintar, perekat, keramik, gabus, karet dan elastomer, kaca, resin penukar ion, logam dan paduan logam, kertas dan karton, plastik, selulosa teregenerasi, silikon, kain, lilin, kayu, pengkilap, dan penyalut.
