PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor hk-03-1-23-07-11-6664 Tahun 2011 tentang PENGAWASAN KEMASAN PANGAN
Pasal 4
BAB 2 — RUANG LINGKUP
Kecuali Kemasan Pangan Bahan Alami, setiap kemasan pangan baik yang diproduksi di dalam negeri atau yang dimasukkan ke dalam wilayah INDONESIA dengan maksud untuk diperdagangkan harus memenuhi ketentuan dalam peraturan ini.
