PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor hk-03-1-23-07-11-6664 Tahun 2011 tentang PENGAWASAN KEMASAN PANGAN
Pasal 3
BAB 2 — RUANG LINGKUP
Lingkup Peraturan ini meliputi:
- Bahan yang dilarang digunakan sebagai Kemasan Pangan;
- Bahan yang diizinkan digunakan sebagai Kemasan Pangan; dan
- Bahan yang harus dilakukan penilaian dahulu keamanannya sebelum dapat digunakan sebagai Kemasan Pangan.
