PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor hk-03-1-23-07-11-6664 Tahun 2011 tentang PENGAWASAN KEMASAN PANGAN
Pasal 5
BAB 3 — BAHAN YANG DILARANG DIGUNAKAN SEBAGAI KEMASAN PANGAN
(1) Zat Kontak Pangan tertentu dilarang digunakan sebagai Kemasan Pangan. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Zat Kontak Pangan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) seperti tercantum dalam Lampiran 1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
