Pasal 5
BAB 3 — TATA CARA PEMASUKAN KOSMETIKA
(1) SKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) diberikan atas dasar permohonan. (2) Permohonan diajukan secara tertulis kepada Kepala Badan oleh Pemegang Notifikasi Kosmetika atau kuasanya dengan melampiri dokumen sebagai berikut: a. sertifikat analisis kosmetika; b. invoice; c. Bill of Lading (B/L) atau Air Ways Bill (AWB); d. fotokopi NPWP pemohon; dan e. fotokopi API pemohon. www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Nama kosmetika yang tercantum pada invoice sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c harus sama dengan nama kosmetika yang tercantum pada Pemberitahuan Notifikasi Kosmetika atau Persetujuan Izin Edar. (4) Selain harus melampiri dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2), khusus permohonan SKI untuk penelitian dan sampel kosmetika untuk pameran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3), harus melampiri juga proposal dan/atau data pendukung.
