PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor hk-03-1-23-04-11-03724 Tahun 2011 tentang PENGAWASAN PEMASUKAN KOSMETIKA
Pasal 6
BAB 3 — TATA CARA PEMASUKAN KOSMETIKA
Semua data pemasukan kosmetika harus didokumentasikan dengan baik oleh Pemegang Notifikasi Kosmetika sehingga mudah dilakukan pemeriksaan dan penelusuran kembali serta setiap saat dapat diperiksa oleh petugas Badan Pengawas Obat dan Makanan.
