PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor hk-03-1-23-04-11-03724 Tahun 2011 tentang PENGAWASAN PEMASUKAN KOSMETIKA
Pasal 4
BAB 2 — PEMASUKAN KOSMETIKA
(1) Produk ruahan yang akan diproses lebih lanjut menjadi kosmetika produksi dalam negeri dapat diberikan SKI. (2) Kosmetika produksi dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus telah dinotifikasi.
