PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor hk-03-1-23-04-11-03724 Tahun 2011 tentang PENGAWASAN PEMASUKAN KOSMETIKA
Pasal 3
BAB 2 — PEMASUKAN KOSMETIKA
(1) Kosmetika yang dapat dimasukkan ke dalam wilayah INDONESIA untuk diedarkan adalah kosmetika yang telah memiliki izin edar berupa notifikasi. (2) Kosmetika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dimasukkan ke dalam wilayah INDONESIA oleh importir kosmetika yang memiliki Angka Pengenal Impor (API) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kosmetika yang digunakan untuk penelitian dan sampel kosmetika untuk pameran dalam jumlah terbatas serta tidak diperjual belikan.
