PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor hk-03-1-2-12-11-09955 Tahun 2011 tentang PENDAFTARAN PANGAN OLAHAN
Pasal 20
BAB 4 — TATA CARA PENDAFTARAN PANGAN OLAHAN
Pendaftaran diajukan untuk setiap Pangan Olahan termasuk yang memiliki perbedaan dalam hal: a. desain Label; www.djpp.kemenkumham.go.id
b. jenis kemasan; c. komposisi; dan/atau d. nama dan/atau alamat pihak yang memproduksi.
