PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor hk-03-1-2-12-11-09955 Tahun 2011 tentang PENDAFTARAN PANGAN OLAHAN
Pasal 19
BAB 3 — PERSYARATAN PENDAFTARAN PANGAN OLAHAN
Persyaratan label sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) sesuai dengan persyaratan label Pangan Olahan sebagaimana tercantum pada Lampiran 3 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
