PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK FUNGSIONAL...
Pasal 5
BAB 2 — PEMBAYARAN PNBP FUNGSIONAL
(1) Akun PNBP Badan Pengawas Obat dan Makanan menggunakan pendapatan jasa pengawasan obat dan makanan dengan kode yang ditetapkan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. (2) Wajib Bayar menyetorkan PNBP Fungsional ke Bank Persepsi menggunakan Kode Billing yang diterbitkan oleh biller SIMPONI. (3) Wajib Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menggunakan 1 (satu) Kode Billing untuk 1 (satu) jenis layanan. (4) Jenis layanan pengujian Wajib Bayar menggunakan 1 (satu) Kode Billing untuk 1 (satu) sampel.
