Pasal 6
BAB 2 — PEMBAYARAN PNBP FUNGSIONAL
(1) Tahapan pembayaran PNBP Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) sebagai berikut: a. Wajib Bayar menyerahkan kelengkapan dokumen permohonan layanan ke Unit Kerja; b. Unit Kerja menerbitkan SPB; c. aplikasi layanan publik Unit Kerja meminta Kode Billing ke SIMPONI melalui aplikasi e-payment; d. SIMPONI menerbitkan Kode Billing dan menyampaikan ke aplikasi layanan publik Unit Kerja melalui e-payment dan Settlement;
e. operator aplikasi layanan publik Unit Kerja menyampaikan Kode Billing ke Wajib Bayar; f. Wajib Bayar melakukan pembayaran melalui Bank Persepsi; g. Bank Persepsi menyampaikan data transaksi ke settlement; h. settlement menerbitkan NTPN dan menyampaikan ke Bank Persepsi dan SIMPONI; i. SIMPONI memberikan notifikasi status pembayaran beserta NTPN ke aplikasi layanan publik Unit Kerja melalui e-payment; j. masa berlaku Kode Billing paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak penerbitan Kode Billing; k. dalam hal masa aktif Kode Billing kedaluarsa dapat diterbitkan Kode Billing baru;. l. setelah melakukan pembayaran Wajib Bayar menyampaikan bukti bayar kepada Unit Kerja kecuali untuk jenis layanan surat keterangan impor dan surat keterangan ekspor; dan m. selesai proses pembayaran oleh Wajib Bayar, Unit Kerja melanjutkan proses layanan publik.
