PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK FUNGSIONAL...
Pasal 4
BAB 2 — PEMBAYARAN PNBP FUNGSIONAL
(1) Pembayaran PNBP Fungsional oleh Wajib Bayar dilaksanakan melalui Unit Kerja setelah diterbitkan SPB. (2) Pembayaran PNBP Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan menggunakan e-payment.
