Pasal 18
BAB 7 — PENGEMBALIAN DAN KOREKSI DATA PNBP FUNGSIONAL
(1) Pengajuan permintaan koreksi PNBP Fungsional oleh Wajib Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a dilaksanakan sebagai berikut: a. Wajib Bayar melakukan permohonan koreksi PNBP Fungsional kepada Unit Kerja terkait dengan melampirkan BPN dalam 2 (dua) rangkap; b. Unit Kerja melakukan verifikasi terhadap dokumen koreksi PNBP Fungsional yang disampaikan Wajib Bayar; c. Unit Kerja melakukan penerusan dokumen koreksi PNBP Fungsional kepada KPA beserta dokumen pendukungnya jika dokumen koreksi PNBP Fungsional telah memenuhi persyaratan; d. KPA meneruskan dokumen pendukung ke Bendahara Penerimaan; dan e. dalam hal dokumen koreksi PNBP Fungsional tidak memenuhi persyaratan, Unit Kerja mengembalikan dokumen koreksi PNBP Fungsional kepada Wajib Bayar.
2019, No 581
(2) Pengajuan permintaan koreksi PNBP Fungsional oleh Unit Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b dilaksanakan dengan melakukan permintaan koreksi PNBP Fungsional kepada KPA dengan melampirkan BPN. (3) Bendahara Penerimaan melakukan proses koreksi PNBP Fungsional kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan. (4) Koreksi data transaksi PNBP Fungsional dilakukan oleh KPPN atau Direktorat Pengelolaan Kas Negara selaku unit yang melakukan penatausahaan data penerimaan negara. (5) Tata cara koreksi PNBP Fungsional dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang tata cara koreksi data transaksi keuangan pada sistem perbendaharaan dan anggaran negara.
