PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK FUNGSIONAL...
Pasal 17
BAB 7 — PENGEMBALIAN DAN KOREKSI DATA PNBP FUNGSIONAL
(1) Koreksi PNBP Fungsional dapat dilakukan dengan ketentuan: a. dilakukan terhadap seluruh segmen BAS; dan b. tidak mengubah total nilai penerimaan. (2) Permintaan Koreksi PNBP Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh: a. Wajib Bayar; atau b. Unit Kerja.
