PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK FUNGSIONAL...
Pasal 19
BAB 8 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Sistem informasi data PNBP yang sudah ada pada saat berlakunya Peraturan Badan ini tetap digunakan sampai dengan tersedianya sistem informasi data PNBP yang terintegrasi antara aplikasi layanan publik Unit Kerja dan aplikasi PNBP Badan Pengawas Obat dan Makanan. (2) Sistem informasi data PNBP yang terintegrasi harus sudah terbentuk paling lambat 2 (dua) tahun sejak Peraturan Badan ini diundangkan.
