PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2018 tentang Batas Maksimum Cemaran Kimia dalam Pangan Olahan
Pasal 4
BAB 2 — PERSYARATAN
(1) Batas Maksimum Cemaran Kimia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b, huruf c, dan huruf d, tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (2) Batas Maksimum Cemaran dioksin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b, menggunakan satuan pikogram (pg) WHO-PCDD/F-TEQ/gram lemak dihitung dengan menggunakan rumus serta cara perhitungan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
