PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2018 tentang Batas Maksimum Cemaran Kimia dalam Pangan Olahan
Pasal 3
BAB 2 — PERSYARATAN
(1) Cemaran mikotoksin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a, meliputi: a. aflatoksin; b. deoksinivalenol (DON); c. okratoksin A (OTA); d. fumonisin; dan e. patulin. (2) Batas Maksimum Cemaran mikotoksin dalam Pangan Olahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
