PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2018 tentang Batas Maksimum Cemaran Kimia dalam Pangan Olahan
Pasal 2
BAB 2 — PERSYARATAN
(1) Setiap Orang yang memproduksi, mengimpor, dan/atau mengedarkan Pangan Olahan di wilayah INDONESIA wajib memenuhi persyaratan keamanan, mutu, dan gizi Pangan Olahan.
(2) Persyaratan keamanan Pangan Olahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk persyaratan Batas Maksimum Cemaran Kimia. (3) Cemaran Kimia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. cemaran mikotoksin; b. cemaran dioksin; c. cemaran 3-monokloropropan -1,2-diol (3-MCPD);dan d. cemaran polisiklik aromatik hidrokarbon (polycyclicaromatic hydrocarbon/PAH).
