PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2018 tentang Batas Maksimum Cemaran Kimia dalam Pangan Olahan
Pasal 5
BAB 2 — PERSYARATAN
(1) Pemenuhan Batas Maksimum Cemaran Kimia dalam Pangan Olahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 4 ayat (1) dibuktikan dengan sertifikat hasil pengujian secara kuantitatif. (2) Pengujian Cemaran Kimia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di laboratorium yang terakreditasi di INDONESIA dengan menggunakan metode analisis yang tervalidasi atau terverifikasi. (3) Pengujian Cemaran Kimia bagi Pangan Olahan impor dapat dilakukan oleh laboratorium luar negeri yang telah diakreditasi oleh komite akreditasi nasional atau badan akreditasi negara asal yang telah menandatangani perjanjian saling pengakuan (Mutual Recognition Arrangement/MRA).
