PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengawasan Periklanan Obat
Pasal 21
BAB 5 — PENGAWASAN IKLAN SESUDAH DIPUBLIKASIKAN
(1) Dalam melaksanakan pengawasan, Kepala Badan berwenang untuk melakukan evaluasi kembali terhadap Iklan yang telah disetujui. (2) Keputusan terhadap evaluasi kembali dapat berupa: a. Perbaikan Iklan; atau b. Pembatalan Persetujuan Iklan. (3) Dalam hal keputusan terhadap evaluasi kembali berupa perbaikan iklan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, Pemilik Izin Edar memberikan notifikasi perbaikan iklan yang dilakukan kepada Kepala Badan. (4) Jika dalam jangka waktu 10 (sepuluh) Hari tidak ada tanggapan atas notifikasi perbaikan Iklan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dari Kepala Badan, maka perbaikan iklan tersebut dapat dipublikasikan
