PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengawasan Periklanan Obat
Pasal 20
BAB 5 — PENGAWASAN IKLAN SESUDAH DIPUBLIKASIKAN
Pengawasan Iklan sesudah dipublikasikan dilakukan oleh petugas Badan Pengawas Obat dan Makanan, termasuk petugas unit pelaksana teknis di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan, sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangannya masing-masing.
