PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengawasan Periklanan Obat
Pasal 19
BAB 4 — PENGAWASAN IKLAN SEBELUM DIPUBLIKASIKAN
Setiap Orang dilarang: a. mempublikasikan Iklan yang belum mendapat persetujuan Kepala Badan; b. mempublikasikan Iklan yang tidak sesuai dengan persetujuan yang diberikan; c. mempublikasikan Iklan pada jejaring sosial media.
