PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengawasan Periklanan Obat
Pasal 18
BAB 4 — PENGAWASAN IKLAN SEBELUM DIPUBLIKASIKAN
(1) Pemilik Izin Edar bertanggung jawab atas Iklan yang dipublikasikan. (2) Paling lama dalam waktu 60 (enam puluh) Hari sejak tanggal persetujuan Iklan, Pemilik Izin Edar wajib menyerahkan Iklan siap edar berupa proof print, rekaman audio, dan/atau rekaman audio visual kepada Kepala Badan. (3) Jika Pemilik Izin Edar tidak dapat menyampaikan Iklan siap edar sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka persetujuan Iklan dibatalkan.
