PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengawasan Periklanan Obat
Pasal 22
BAB 6 — SANKSI
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Kepala Badan ini dapat dikenai sanksi administratif. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. Penghentian publikasi Iklan; b. Penghentian kegiatan beriklan selama 6 (enam) bulan untuk Iklan Obat yang melanggar; dan/atau c. Pembatalan nomor izin edar.
