PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengawasan Periklanan Obat
Pasal 14
BAB 4 — PENGAWASAN IKLAN SEBELUM DIPUBLIKASIKAN
(1) Dalam hal setelah dilakukan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 diperlukan perbaikan atau tambahan data, maka disampaikan surat permintaan perbaikan atau tambahan data kepada Pemilik Izin Edar. (2) Pemilik Izin Edar harus menyampaikan perbaikan atau tambahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 20 (dua puluh) Hari setelah tanggal surat. (3) Perbaikan atau tambahan data dapat diajukan paling banyak 3 (tiga) kali. (4) Jika Pemilik Izin Edar tidak dapat menyampaikan perbaikan atau tambahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), maka permohonan tersebut dianggap ditarik kembali.
