PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengawasan Periklanan Obat
Pasal 13
BAB 4 — PENGAWASAN IKLAN SEBELUM DIPUBLIKASIKAN
(1) Terhadap dokumen permohonan persetujuan Iklan yang telah dinyatakan lengkap dilakukan evaluasi. (2) Evaluasi dilakukan terhadap keterangan atau pernyataan yang meliputi narasi dan penggambaran situasi. (3) Untuk melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibentuk tim evaluasi. (4) Dalam melakukan evaluasi, tim evaluasi dapat meminta pertimbangan kepada ahli. (5) Keterangan atau pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dievaluasi sesuai dengan Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
