PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengawasan Periklanan Obat
Pasal 12
BAB 4 — PENGAWASAN IKLAN SEBELUM DIPUBLIKASIKAN
(1) Terhadap permohonan persetujuan Iklan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dikenai biaya sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam hal permohonan persetujuan Iklan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak, maka biaya yang telah dibayarkan tidak dapat ditarik kembali.
