PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengawasan Periklanan Obat
Pasal 11
BAB 4 — PENGAWASAN IKLAN SEBELUM DIPUBLIKASIKAN
(1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) harus dilengkapi dengan: a. dokumen administratif; dan b. dokumen teknis.
(2) Dokumen administratif dan dokumen teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
