PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengawasan Periklanan Obat
Pasal 10
BAB 4 — PENGAWASAN IKLAN SEBELUM DIPUBLIKASIKAN
(1) Untuk memperoleh persetujuan Iklan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b, Pemilik Izin Edar harus mengajukan permohonan kepada Kepala Badan. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis dengan mengisi formulir sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga dapat diajukan secara elektronik.
