PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengawasan Periklanan Obat
Pasal 9
BAB 4 — PENGAWASAN IKLAN SEBELUM DIPUBLIKASIKAN
(1) Iklan harus menggunakan bahasa INDONESIA. (2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Iklan dapat menggunakan Bahasa Daerah di INDONESIA. (3) Penggunaan bahasa asing hanya dapat dipakai jika disertai padanannya dalam Bahasa INDONESIA.
