PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengawasan Periklanan Obat
Pasal 15
BAB 4 — PENGAWASAN IKLAN SEBELUM DIPUBLIKASIKAN
(1) Jangka waktu penyelesaian permohonan persetujuan Iklan paling lama 60 (enam puluh) Hari sejak dokumen permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dinyatakan lengkap. (2) Dalam hal Pemilik Izin Edar diberikan surat permintaan perbaikan atau tambahan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, maka perhitungan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihentikan (clock off) sampai Pemilik Izin Edar menyampaikan perbaikan atau tambahan data. (3) Perhitungan waktu penyelesaian sebagaimana dimaksud apada ayat (1) akan dilanjutkan (clock on) setelah Pemilik Izin Edar menyerahkan perbaikan atau tambahan data.
