PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyusunan Rancangan Peraturan...
Pasal 4
BAB 2 — PERENCANAAN
(1) Dalam kondisi tertentu, setiap Unit Kerja dapat mengajukan penyusunan peraturan perundang- undangan di luar program peraturan perundang- undangan bidang obat dan makanan atas persetujuan Deputi/Sekretaris Utama disertai dengan alasan/justifikasi. (2) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Percepatan pengembangan industri farmasi; dan/atau b. keadaan tertentu lainnya yang memastikan adanya urgensi nasional.
