Pasal 5
BAB 2 — PERENCANAAN
(1) Biro MENETAPKAN usulan rancangan UNDANG-UNDANG, rancangan PERATURAN PEMERINTAH, rancangan Peraturan PRESIDEN di bidang obat dan makanan untuk Prolegnas atau Program Penyusunan yang selanjutnya disebut Progsun berdasarkan usulan Unit Kerja dengan memperhatikan skala prioritas untuk disampaikan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. (2) Dalam MENETAPKAN usulan Rancangan UNDANG-UNDANG, Rancangan PERATURAN PEMERINTAH dan Rancangan
Peraturan PRESIDEN di bidang obat dan makanan di Prolegnas/Progsun sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. Biro berkoordinasi dengan Unit Kerja; dan/atau b. berdasarkan kebijakan Pimpinan Badan Pengawas Obat dan Makanan. (3) Penetapan usulan rancangan UNDANG-UNDANG, rancangan PERATURAN PEMERINTAH, rancangan Peraturan
di bidang obat dan makanan untuk Prolegnas/Progsun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
