Pasal 3
BAB 2 — PERENCANAAN
(1) Setiap Unit Organisasi Eselon I harus menyusun program peraturan perundang-undangan bidang obat dan makanan untuk 1 (satu) tahun anggaran. (2) Penyusunan program peraturan perundang-undangan bidang obat dan makanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Biro berdasarkan usulan Unit Kerja di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan. (3) Program peraturan perundang-undangan bidang obat dan makanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat daftar judul, dasar hukum pembentukan, latar belakang dan tujuan penyusunan, sasaran yang ingin diwujudkan, jangkauan dan arah pengaturan, serta target waktu penyelesaian peraturan perundang- undangan tercantum dalam contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini. (4) Penyusunan program peraturan perundang-undangan bidang obat dan makanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memprioritaskan perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau setingkat.
(5) Program peraturan perundang-undangan bidang obat dan makanan yang disusun oleh Unit Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus disampaikan kepada Biro paling lambat minggu kedua bulan September setiap tahun untuk program peraturan perundang-undangan bidang obat dan makanan tahun berikutnya. (6) Biro harus mengoordinasikan dan MENETAPKAN program peraturan perundang-undangan bidang obat dan makanan berdasarkan: a. masing-masing Unit Kerja; dan/atau b. kebutuhan masyarakat.
