PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyusunan Rancangan Peraturan...
Pasal 26
BAB 3 — MEKANISME PENYUSUNAN
(1) Setiap rancangan UNDANG-UNDANG, masukan DIM Rancangan UNDANG-UNDANG, Rancangan PERATURAN PEMERINTAH dan Rancangan Peraturan PRESIDEN harus dipaparkan dalam rapat koordinasi pimpinan yang dipimpin oleh Kepala Badan.
(2) Setiap rancangan Peraturan Kepala Badan yang bersifat strategis, teknis atau politis dapat dipaparkan dalam rapat koordinasi pimpinan yang dipimpin oleh pimpinan unit organisasi Eselon I atau Kepala Badan. (3) Pemaparan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan oleh pimpinan unit organisasi Eselon I terkait. (4) Pemaparan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan oleh pimpinan unit organisasi Eselon II terkait dan/atau Kepala Biro.
